Ikuti Upacara Bendera di SMAN 3 Pangkalpinang, Kepala Bapas Pangkalpinang Bertindak Sebagai Pembina Upacara

    Ikuti Upacara Bendera di SMAN 3 Pangkalpinang, Kepala Bapas Pangkalpinang Bertindak Sebagai Pembina Upacara

    PANGKALPINANG - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto Bertindak Sebagai Pembina Upacara Bendera Hari Senin yang diselenggarakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pangkalpinang, (04/03/2024).

    Didaulatnya Kepala Bapas Pangkalpinang menjadi pembina upacara atas undangan dari Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang guna untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana di kalangan remaja bagi siswa di SMAN 3 Pangkalpinang.

    Diawal amanatnya sebagai pembina upacara Andriyas menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap para siswa yang hadir karena telah melaksanakan Upacara bendera dengan rasa Patriotisme dan Nasionalisme yang tinggi. 

    "Terimakasih atas pelaksanaan upacara Hari ini, secara keseluruhan upacara berjalan baik, aman, tertib, lancar dan khidmat hampir tidak ada kekurangan. Hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh Siswa siswi" pinta Andriyas kepada siswa-siswi.

    Dalam amanatnya Andriyas mengajak Siswa-siswi menjadi Anak yang Berbakti, patuh akan aturan norma yang berlaku, dan tidak terbawa euforia perkembangan zaman serta menghindari Pergaulan bebas. Andriyas juga menjelaskan Bahwa Jajaran Bapas Pangkalpinang akan selalu Komitmen dalam mendampingi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta konsekwensi jika Para Siswa Terlibat Pelanggaran Hukum. 

    “Meskipun Penanganan Perkara ABH berbeda dengan orang dewasa, jangan dianggap sepele karena Anak / Pelajar siswa-siswi sekalian jika melakukan Tindak Pidana dapat diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 10 Tahun sebagaimana telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ” jelas Andriyas 

    Andriyas menambahkan untuk mencegah Siswa melakukan tindak pidana Perlu adanya keterbukaan antara baik siswa-siswi dengan orang tuanya dirumah maupun dengan Guru Wali Kelas maupun Guru Bimbingan Konseling (BK) dalam menceritakan masalah dinamika kehidupan baik di dalam maupun luar sekolah.

    “Belakangan ini cukup marak terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur khususnya dikalangan Pelajar hal ini didominasi okeh perkara Pencurian, Kekerasan Seksual, hingga Pengeroyokan oleh karena itu Jika suatu saat adik-adik mengalami kesulitan atau memiliki masalah jangan takut mencari teman untuk bercerita, atau bisa manfaatkan juga layanan bimbingan konseling di sekolah sehingga jika terjadi masalah pribadi dapat dicegah sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana” Pungkas Andriyas 

    Tampak hadir pada upacara tersebut Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah, Siti Nabsiati, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Pangkalpinang, Riduan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang, Ari Yulian & Suandi, majelis guru, pegawai dan guru muda SMAN 3 Pangkalpinang. (Fadil*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang kemenkumham babel pemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Menjadi Pembina Upacara, Kabapas Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Tampil Sebagai Narasumber Sosialisasi dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami