Kembali Berlanjut, Bapas Pangkalpinang Goes To School Sambangi SMPN 8 Pangkalpinang

    Kembali Berlanjut, Bapas Pangkalpinang  Goes To School Sambangi SMPN 8 Pangkalpinang
    Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang kembali gelar kegiatan Bapas Goes to School (dokumentasi : Tim Humas Bapas Kelas II Pangkalpinang)

    Pangkalpinang – Untuk lebih mengenalkan Tugas dan Fungsi di tengah Masyarakat khususnya di kalangan Pelajar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang kembali gelar kegiatan Bapas Goes to School untuk ketiga kalinya. Kali ini, Tim PK Bapas Pangkalpinang yang dipimpin Riduan selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) mengunjungi SMP Negeri 8 Pangkalpinang untuk menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Perilaku Sadar Hukum bagi Pelajar, Senin (6/5).

    Acara diawali dengan Upacara Bendera, Riduan yang tampil sebagai Pembina Upacara memberikan amanat yang berisi tentang perilaku sadar hukum, jenis kenakalan remaja serta UU SPPA.

    "Meskipun Penanganan Perkara ABH berbeda dengan orang dewasa, jangan dianggap sepele karena Anak / Pelajar siswa-siswi sekalian jika melakukan Tindak Pidana dapat diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 10 Tahun sebagaimana telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ” pesan Riduan Dalam Amanatnya.

    Usai Upacara Bendera, acara dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Wawasan tentang, Kenakalan Remaja dan Masalah Lain yang Berkaitan dengan Hukum yang dilaksanakan di Ruang Kelas SMPN 8 Pangkalpinang, disini Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Pangkalpinang, Ari Yulian dan Sopriyanti tampil sebagai Narasumber memberikan materi dan arahan kepada para siswa-siswi yang hadir

    Ari Mengatakan kegiatan ini merupakan tindakan preventif Bapas Pangkalpinang untuk mengajak siswa/siswi menjadi lebih baik dan mematuhi norma yang berlaku baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat dan keluarga.

    “Kami menjelaskan tentang tata krama bermasyarakat, jenis tindak pidana secara umum, dan konsekuensi pelanggaran hukum bagi anak agar para siswa mampu menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, ” ucapnya. 

    Atas kunjungan Tim Bapas Pangkalpinang, Kepala Sekolah SMPN 8 Pangkalpinang, Yenny Fitriawati mengucapkan terimakasih dan apresiasinya atas terselenggaranya Bapas Pangkalpinang Goes To School.

    "Kami merasa senang dan berkesan dan sangat menyambut baik kegiatan Bapas Goes to School mengingat kenakalan remaja, yang banyak menyebabkan terjadinya tindak pidana, menjadi isu hangat di tengah masyarakat ini sangat bermanfaat sehingga bisa menjadi upaya preventif bagi para siswa-siswi kami untuk tidak melakukan kenakalan di lingkungan masyarakat, " ucapnya. (Fadil*Red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang pemasyarakatan bapas goes to school
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Evaluasi Tim Penilai Internal, Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami