Libur Lebaran, Bapas Pangkalpinang Tetap Laksanakan Piket Pengamanan dan Layanan Penerimaan Klien Pemasyarakatan

    Libur Lebaran, Bapas Pangkalpinang Tetap Laksanakan Piket Pengamanan dan Layanan Penerimaan Klien Pemasyarakatan
    Petugas Layanan Bapas Kelas II Pangkalpinang, saat melaksakan piket siaga dan Penerimaan Klien Pemasyarakatan selama libur dan cuti bersama lebaran idul Fitri 1445 Hijriah

    PANGKALPINANG - Senin (8/04/2024) Terhitung dari tanggal 8 s/d 16 April 2024 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Kemenkumham Kep.Babel menugaskan petugas piket siaga dan Penerimaan Klien Pemasyarakatan selama libur dan cuti bersama lebaran idul Fitri 1445 Hijriah. Petugas piket tersebut digilir setiap harinya berjumlah 2 (Dua) orang dan 1 (Satu) orang Pejabat Struktural yang melaksanakan tugas pelayanan Mulai dari permintaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dari Lapas/Rutan maupun Kepolisian, penerimaan klien baru Program Re-integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Beryasyarat (CB) dari Lapas dan Rutan Se-Kep.Babel. 

    Disebutkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Pangkalpinang, Riduan menyebutkan Petugas piket yang bertugas merupakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memberikan layanan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 

    “Dalam tugasnya Petugas piket berkoordinasi dengan Petugas Register Lapas/Rutan untuk melaksanakan Serah Terima Klien Pemasyarakatan, piket lebaran ini secara intens akan terus kita laporkan kepada pimpinan baik di Kantor Wilayah hingga Ke Tingkat Pusat, " Jelas Riduan

    Secara terpisah Lebih Lanjut Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan pelayanan Klien Pemasyarakatan akan terus berlangsung selama Cuti Bersama / libur Lebaran idul Fitri 1445 ini. Khusus tanggal 10 - 11 April 2024 Layanan Penerimaan Klien ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445. Hal ini sesuai instruksi dari Sektretaris Jenderal Kemenkumham RI dan arahan Kakanwil Kemenkumham Babel melalui Kepala Divisi Pemayarakatan 

    “Kami terus memonitor dan mengingatkan petugas yang terjadwal piket selama libur agar menjalankan kewajibannya dengan baik, Jika ada Narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) maupaun Cuti Bersyarat (CB) pada saat cuti bersama lebaran ini akan tetap diterima dan mendapatkan pembimbingan dari petugas melaksanakan layanan penerimaan Klien dengan profesional dan sesuai dengan SOP, " pesan Andriyas via sambungan Televon.

    Selain memberikan layanan Penerimaan Klien selama libur lebaran, petugas piket juga diminta untuk siap siaga menjaga keamanan kantor. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pencurian, kebakaran, serta hal-hal buruk yang tidak diinginkan selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

    "Ini sesuai arahan dari Sekjen Kemenkumham dimana seluruh jajaran harus memperhatikan pengamanan kantor, sarana prasarana dan lainnya selama menjalani Cuti Bersama, " Pungkas Andriyas. (Fadil*red)

    kemenkumham babel pemasyarakatan bapas pangkalpinang
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng HIPMI Pangkalpinang, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami